Baca dan pahamilah cerita dibawah ini sebelum mengerjakan pertanyaan-pertanyaan di bawahnya !
Cerita
Satrio mengendarai sepeda motor melintasi jalan raya tanpa menggunakan helm pengaman. Di tengah jalan ia tersenggol mobil dan terjatuh, kepalanya luka parah. Ia pingsan dan harus di bawa ke rumah sakit, seminggu ia tak sadar. Baru hari ke- 8 bisa sadar. Keadaannya sangat mengkhawatirkan. Kakinya ternyata patah, tangannya terkilir hebat.
Yang lebih menyakitkan adalah si penabraknya tak mau bertanggung jawab, karena ia merasa benar, sudah berjalan di lajurnya, dan realitasnya saat tertabrak Satrio tak membawa SIM karena memang belum punya karena usianya baru 15 tahun. di usia 15 th dalam peraturan lalu lintas memang belum diperbolehkan membuat sim dan mengendarai motor, saat ini duduk di kelas 9 SMP .
Orang tuanya bingung menghadapi masalah ini , apalagi sebentar lagi Satrio sudah harus menghadapi ujian akhir.
TUGAS
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini !
1. Bagamaina pendapatmu tentang Satrio? Jelaskan!
2. Apakah Satrio secara aturan sudah benar ? Jelaskan!
3. Bagaimana seharusnya Satrio bersepeda motor agar tidak mengalami seperti ini ?Jelaskan !
4. Di masa akan datang jika Satrio sudah sembuh apa yang seharusnya dilakukan ?Jelaskan !
5. Apa yang dimaksud etika beerlalu lintas itu . Jelaskan!
6. Apa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas itu? Jelaskan!
7. Ada berapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan ? jelaskan!
8. Jelaskan hak dan kewajiban pejalan kaki!
Jawaban:
1.harusnya Satrio memakai helm pengaman dan berhati hati dalam berkendara
2.belum karena dia tidak menaati peraturan dalam berkendara dia belum memakai helm pengaman dan dia tidak berhati hati dalam berkendara
3.dia harus berada di jalurnya memakai helm pengaman dan berhati hati dalam berkendara
4.dia harus mencoba menaati peraturan lalu lintas yang berlaku agar kecelakaan yang ia pernah alami tidak terulang kembali
5.etika berlaku lalu lintas adalah peraturan lalu lintas yang berlaku bagi setiap pengguna jalan dan harus di taati
6.kecelakaan lalu lintas suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta atau benda
7.ada 5
-faktor kesalahan manusia
-faktor kondisi jalan
-faktor alam
-faktor kendaraan masalah dengan rem
-faktor kendaraan kelebihan muatan
8.hak
berhak atas fasilitas pendukung
berhak menyebrang dengan aman
boleh berjalan di Jalan yang sudah disediakan oleh pejalan kaki
kewajiban
wajib gunakan jalan yang sudah disediakan
wajib menyebrang di tempat yang benar
wajib menaati peraturan pejalan kaki
Penjelasan:
semoga membantu dan maaf banget kalo salah yah.....
[answer.2.content]